Abraham Samad Duga Revisi UU KPK Usulan Taufiequrachman Ruki


Abraham Samad Duga Revisi UU KPK Usulan Taufiequrachman Ruki Mantan Ketua KPK Abraham Samad. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diusulkan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 Taufiequrachman Ruki.

Samad menyatakan tak pernah mengusulkan poin krusial yang ada pada revisi peraturan tersebut di masa kepemimpinannya kala itu.

"Bahwa ini usulan tahun 2015. Kan saya mengalami kriminalisasi dan saya berhenti di tengah jalan. Kemudian dilanjutkan oleh Plt Ruki dan kawan-kawan dari Maret sampai Desember 2015. Sepengetahuan saya, kepemimpinan jilid 3, kita tak pernah punya usulan yang disampaikan itu, saya enggak tahu kalau datang dari Plt [Ruki]," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).

Melihat hal itu, Samad menjelaskan usulan revisi UU KPK oleh Ruki memiliki cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang hanya berstatus sebagai pelaksana tugas ketua KPK.


Sebab, kata dia, pelaksana tugas ketua KPK memiliki batasan dalam menjalankan roda institusi KPK. Ia mengatakan Plt Ketua KPK tak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, seperti memberikan usulan revisi UU KPK.

"Kalau usulan datang dari Plt, kalau memang ini benar maka ini menyalahi. Kenapa? Karena Plt punya aturan sendiri enggak boleh keluarkan kebijakan strategis, yang bisa melampaui kewenangan sebagai Plt," kata dia.

"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt," tambahnya.

Abraham Samad Duga Revisi UU KPK Usulan Taufiequrachman RukiWakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama ratusan pegawai menggelar aksi menolak revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Berkaca pada hal itu, Samad menilai Plt Ketua KPK saat itu menjalankan tugas dengan tidak benar. Ia mengkonfirmasi bahwa pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini juga tak pernah mengusulkan revisi tersebut.

"Oleh karena itu nanti kami akan crosscheck, kita minta pertanggungjawaban dari Ruki," kata dia.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Taufiequrachman Ruki untuk mengonfirmasi hal ini, namun panggilan telepon dan pesan singkat belum dijawab oleh yang bersangkutan.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut semua poin strategis yang terkandung dalam revisi UU KPK diusulkan oleh KPK kepada DPR pada November 2015 silam.

"Iya ini, ini [diusulkan KPK], Ini 19 November 2015 dokumen [revisi UU KPK] usulan dari KPK," kata Arteria.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan usulan revisi UU KPK telah disepakati Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan akademisi dalam sebuah rapat konsultasi.

"Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (6/9).

Di tempat terpisah, Jokowi mengaku belum mengetahui isi revisi UU KPK yang telah disodorkan DPR.

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya. Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).



Share:

Recent Posts