Novel Tanggapi Pelaporan Dewi Tanjung ke Polisi: Ngawur


Novel Tanggapi Pelaporan Dewi Tanjung ke Polisi: Ngawur Penyidik KPK Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan aksi kader PDIP Dewi Tanjung yang melapor ke polisi bahwa teror air keras terhadap dirinya sebaga rekayasa itu tak berdasar.

"Ngawur itu," kata Novel, Kamis (7//11) seperti dilansir Antara.

Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras kepada Novel itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). Ia menyebut kasus itu rekayasa karena Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Atas pernyataan tersebut, Novel menilai bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.

"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," ujar Novel.

Secara terpisah, tim Advokasi Novel Baswedan menilai laporan dugaan rekayasa penyiraman air keras oleh Dewi Tanjung ke polisi sebagai bentuk fitnah.

"Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Alghiffari mengatakan penyerangan yang mengakibatkan kliennya mengalami kebutaan sudah jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.

Novel Tanggapi Pelaporan Dewi Tanjung ke Polisi: NgawurPolitikus partai politik PDI Perjuangan Dewi Tanjung (kanan). (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)
Penyiraman air keras telah dibuktikan dengan hasil tim gabungan Polri yang menyebut cairan yang digunakan untuk menyerang Novel adalah asam sulfat (H2S04). Pun juga dengan beberapa kali pengobatan di sejumlah rumah sakit yang satu pun tidak menyebut adanya kebohongan. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sampai memberi tenggat waktu kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel.

"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Aghiffari.

Di satu sisi, ia pun menduga laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Novel. Dewi, ujar dia, tidak berbeda jauh dengan para pendengung alias buzzer yang acapkali menjatuhkan KPK.

Alghiffari pun menduga laporan itu bertujuan untuk menggiring opini publik agar mengaburkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Selain itu juga terhadap penolakan pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga, menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata Alghiffari.

Atas dasar itu Tim Advokasi Novel menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mendesak Polisi untuk menghentikan laporan dugaan rekayasa penyiraman air keras Novel Baswedan. Kedua, Tim Advokasi akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan Novel.

Berikutnya, mendesak Jokowi untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.

"Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/ pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang mempelajari laporan Dewi Tanjng soal dugaan rekayasa penyiraman air keras Novel Baswedan.




sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107192312-12-446464/novel-tanggapi-pelaporan-dewi-tanjung-ke-polisi-ngawur
Share:

Recent Posts